35 Lapak Pedagang di Depan Mal Nipah Diratakan

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapak pedagang di Jl Urip Sumoharjo, Panakukkang, Makassar, dibongkar oleh petugas, Selasa (28/11/2017) siang.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 35 lapak pedagang dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pembongkaran paksa terhadap lapakan milik pedagang diseberang Nipah Mal, Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Itu diketahui berdiri di tanah milik Pemprov Sulsel.

Kasatpol PP Provinsi Sulsel, Mujiyono mengatakan, hari ini pihaknya dibantu petugas dari Garnisum Kodim 1408/BS Makassar dan tim Polsek Panakukkang.

"Ini berjalan lancar, walau ada satu dua orang yang bandel karena tidak terima," kata Mujiyono dilokasi pembongkaran, Jl Urip Sumoharjo, Selasa (28/11/2017).

Awal pembongkaran, pada sabtu, 25 November 2017. Di mana, tim Satpol PP Sulsel membongkar 32 lapakan milik pedagang, diatas tanah 8000 meter.

Mujiyono menjelaskan, surat imbauan kepada pedagang sudah diserahkan 90 hari sebelum dilakukan pembongkaran. Namun, para pedang bersih keras.

Selama proses pembongkaran, salah satu pemuda yang diketahui mempunyai usaha Tambal Ban diatas lahan milik Pemprov itu, melakukan perlawanan.

"Ini aset pemprov jadi hari orang yang tempati atau memakai tanah ini harus keluar, apalagi ini sudah kami ingatkan beberapa kali," tambah Mujiyono. (*)

Berita Terkini