Tribun Nongki

Tribun Nongki - Abraham Samad Ungkap Cara Membuat Jera Koruptor

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015, Abraham Samad tampil sebagai pembicara di Tribun Nongki di Kantor Tribun Timur, Rabu (22/11/2017)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang dipakai menjerat koruptor saat ini masih kurang memberi efek jera.

Menurut Abraham Samad, koruptor saat ini juga semakin cerdas khususnya dalam menyembunyikan hasil korupsinya, sehingga perlu ditambahkan juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kita harus pakai cara untuk membongkar korupsi, kalau hanya dengan Undang-undang Tipikor, itu akan kurang. Untuk itu saya selalu bilang untuk pakai Undang-undang pencucian uang," kata Abraham Samad saat menghadiri acara Tribun Nongki, di kantor Tribun Timur, Rabu (22/11/2017).

"Mengapa itu perlu dilakukan, karena kejahatan pencucian uang adalah salah satu metamorfosa korupsi. Ketika kita pakai undang-undang itu, akan terlihat ke mana aliran dana, dan juga ketahuan siapa yang dititipi uang tersebut. Pelaku sebenarnya kadang tak terlihat menyimpan uang itu, inilah cara-cara komprehensif menangani korupsi," ujar Abraham.

Menurutnya, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga memungkinkan negara untuk mendapatkan kembali kerugian akibat ulah koruptor.

"Dulu di periode saya selalu pakai undang-undang itu. Mengapa ini perlu diterapkan karena lagi-lagi kita menghadapi kejahatan luar biasa. Kedua, kalau kita menggunakan juga akan memungkinkan kita mengembalikan kerugian negara secara optimal," ucapnya.

"Miisalnya jika kerugian negara sekian triliun, kalau kita pakai UU TPPU lebih memungkinkan daripada hanya UU Tipikor, contohnya kemarin kasus Akil Mochtar, begitu banyak hartanya yang berhasil disita," ujarnya.

Tak hanya itu, UU TPPU juga dapat memiskinkan koruptor.

"Undang-undang ini juga ebih bisa memberi efek jera. Inilah istilah di media memiskinkan koruptor. Mungkin koruptor bisa mendapat privilege di lembaga pemasyarakatan, tapi ketika keluar, tak ada lagi yang tersisa darinya," pungkas Abraham Samad. (*)

Berita Terkini