TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Manajemen PLN wilayah regional Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselrabar), akhir tahun ini, menjadwalkan pengecekan dan pemeriksaan terhadap sekitar 580.957 tiang listrik tegangan rendah dan menengah di tiga provinsi terpadat di Sulawesi ini.
Pemeriksaan ini guna memastikan distribusi 3,9 m kilo Volt ampere (3.950.994 Kva) listrik yang dibagikan ke 2,6 juta pelanggan, tidak mengalami gangguan menjelang proyek penyederhanaan tarif listrik rumah tangga dan industri skala kecil dan menengah diberlakukan tahun 2018 mendatang.
“Kita sudah dapat instruksi dari pusat, pemeriksaan ini termasuk mengecek jaringan distribusi seperti tiang listrik, gardu perumahan, gardu induk, tower transmisi,” ujar Humas PLN Wilayah Sulselrabar, Rosita Zulkarnaen, kepada Tribun, Senin (20/11/2017) siang.
Hingga Oktober 2017 ini, ada sekitar 371.295 tiang listrik tegangan menengah (TM) dan 209.662 tiang listrik tengangan rendah (TR) yang terpasang dialirkan ke sekitar 2.674.181 pelanggan di 13 area di tiga provinsi di selatan Sulawesi ini.
Khusus untuk wilayah Sulsel, yang menggunakan sekitar 96% listrik negara ada sekitar 244.784 tiang listrik tegangan menengah dan 162.452 tiang listrik tegangan rendah.
Ada 1.989.214 pelanggan di 24 kabupaten/kota di Sulsel, dengan listrik terpasan 3.071.526.897 kVA.
Perusahaan listrik negara (PLN), akhir tahun ini, tengah menggodok kebijakan baru penyederhanaan golongan tarif listrik publik.
Selama ini, sejak tiga dekade terakhir ada 7 golongan tarif listrik.
Penggolongan adminsitratif selama ini hanya untuk ‘memudahkan’ pembayaran tagihan. Namun kenyataan dan praktiknya, penggolongan ini rumit.
Kelak, jika diberlakukan tahun 2018 mendatang, tak ada lagi pelangan golongan tarif listrik subsidi (400 - 900 va) atau pelanggan kelas menengah 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 4.400 VA untuk bisa memakai maksimal daya sampai 5.500 VA," katanya.
Sehingga pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA subsidi tidak masuk golongan penyederhanaan.
Penyederhanaan golongan tarif listrik diprediksi belum akan terealisasi dalam waktu dekat disebabkan belum adanya petunjuk pelaksana dari PLN pusat.
General Manager PLN Sulselbatra, Bob Saril, Senin (20/11) menuturnya, pihaknya belum menerima skema resmi sehingga belum bisa menjelaskan teknik pelaksanaannya.
“Tanpa adanya petunjuk pelaksana, PLN di daerah juga belum mengetahui berapa banyak pelanggan yang akan terdampak program penyederhaan itu. Kita tunggu dari pusat dululah,” ujarnya.
Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 Voltamper (VA) rumah tangga mampu non-subsidi (RTM) batal masuk skema penyederhanaan golongan tarif listrik.