Uang tersebut menurut pihak Aisyah untuk keperluan anaknya hingga dewasa.
Namun hal tersebut diketahui tidak dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim.
"Nafkah ada putusan sendiri, tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan. Jadi diputuskan sebagian," tandas Vidi.
Perceraian ustaz Ahmad Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah, mau tak mau berdampak pada anak-anak mereka.
Menurut Putri Aisyah, ketiga anak mereka, Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimah Najla dan Khadijah Najwa disebut sudah paham dengan kondisinya kedua orangtuanya.
"Sebenarnya mereka masih kecil sih jadi belum ngerti (perceraian, red),”
“Tapi yang penting sih mereka sudah paham abi dan uminya pisah,”
“Soalnya kan abinya enggak pernah pulang, enggak nginep bareng," ujar Putri Aisyah saat ditemui Grid.ID Pengadilan Agama Jakarta Timur Rabu (15/11/2017).
Sidang perceraian ustaz Ahmad Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah kembali digelar hari ini di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Jika sesuai rencana, ketua majelis hakim akan membacakan amar putusannya.
Hari ini, Putri Aisyah Aminah datang ke persidangan didampingi oleh kedua orangtuanya. (*)