Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Pinrang, Jl Gatoto Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (14/11/2017).
Rombongan yang dikoordinir oleh Ruslan Marupi itu menyampaikan aspirasi perihal penerbitan sertifikat tanah di Lingkungan Salo, Kecamatan Watang Sawitto.
Tanah yang tak bisa diterbitkan sertifikatnya itu merupakan tanah yang dijual oleh salah seorang warga, Makkaritutu kepada sejumlah warga.
Baca: AMIWB Minta Kejari Usut Calo Sertifikat Tanah di Wajo
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Pinrang, Mardianto menuturkan, pihaknya enggan menerbitkan setifikat tanah karena menganggap tanah yang dijual Makkaritutu itu merupakan milik Pemprov Sulsel.
"Kami tentu tak berani ambil tindakan," ujarnya. Camat Watang Sawitto Mahmud Bancing menyebutkan, tanah yang dijual Makkaritutu kepada warga di Kelurahan Salo itu bukan milik Pemprov Sulsel.
"Tanah pemprov itu berada di Kelurahan Penrang, sementara tanah yang mau diterbitkan berada di Kelurahan Salo," katanya.
Baca: 30 Warga Desa Muktisari Lutra Terima Sertifikat Tanah
Atas dasar itu, kata Mahmud, tidak ada persoalan dalam hal penerbitan sertifikat tanah tersebut. "Apalagi, kedua lahan merupakan dua tempat yang berbeda," lanjutnya.
Seluruh warga yang membeli tanah itu pun dipersilahkan mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Kabupaten Pinrang.
Adapun legislator yang menerima aspirasi, di antaranya Irwan Hasyim, Manshur Ali, dan Rukman Aliata.(*)