Berdasarkan pengumuman Kemenkumham RI, mereka yang lulus adalah pelamar atau pendaftar yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, hingga mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Mereka diluluskan berdasarkan hasil intergrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Selamat bagi anda yang dinyatakan lulus.
Namun, perlu diketahui, Kemenkumham RI menegaskan 6 poin yang harus diperhatikan setelah pengumuman kelulusan.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.
2. Apabila dalam jangka waktu tanggal 13-16 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi anda yang lulus pula, silakan melakukan peng-input-an data sebelum pemberkasan ulang melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id/ mulai Minggu (12/11/2017) hingga Kamis (16/11/2017).
Juga melengkapi dan membawa dokumen (lihat pengumuman melalui tweet di bawah ini) ke Kantor Wilayah Kemenkumham RI mulai Senin (13/11/2017) hingga Kamis (16/11/2017), sesuai dengan jam kerja.
Keluarga Menteri Gugur
Menkumham RI, Yasonna Laoly mengaku jika proses penerimaan CPNS berjalan profesional dan transparan.
Bahkan, saking profesional dan transparan, keluarga Yasonna malah tak lulus.