Jen Tang Ajukan Praperadilan, ACC Surati KPK dan KY

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Upaya praperadilan yang diajukan Jen Tang ke Pengadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka mendapat reaksi dari sejumlah pihak.

Terutama dari Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi. ACC langsung bergerak dan membentuk tim untuk memantau sidang praperadilan tersebut.

"Kami akan bentuk tim pemantau kasus ini di Pengadilan," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Mutalib menanggapi upaya praperadilan pengusaha ternama di Sulsel tersebut.

Tidak hanya membentuk tim, penggiat anti korupsi ini juga bakal bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal dan memantau bersama sama sidang itu.

"Kita juga menyurat ke KPK dan KY untuk turut memantau kasus ini. Kemungkinan Minggu depan sudah kita layangkan suratnya," ujarnya.(*)

Berita Terkini