Tolak Upah Minimum, Gerakan Buruh Sulsel Ancam Demo Besar-besaran

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerakan Buruh Sulsel (GBS) berkunjung ke Tribun Timur, Jumat (3/11/2017)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gerakan Buruh Sulsel (GBS) menolak upah minimum yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Diketahui pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Sehubungan dengan penetapan upah minimum tahun 2018 tersebut, gubernur diminta menetapkan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, hal ini yang dikecam GBS.

"Ini tidak sesuai keinginan kami dan para buruh karena memakai PP 78 , dimana sejak awal PP itu ditolak di Indonesia, termasuk di Sulsel khususnya Makassar," kata salah satu anggota GBS, Andi Mallanti saat berkunjung ke Tribun Timur, Jumat (3/11/2017) sore.

Ia mengatakan, PP 78 yang jadi dasar penetapan UMP bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"PP 78 bertentangan dan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Ini mencederai perjuangan para kaum buruh," kata Mallanti yang hadir didampingi Abdul Muis, Agus Toding, dan Salim Samsur.

GBS pun meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo untuk tidak memakai PP 78 sebagai dasar penetapan UMK.

"Penetapan UMK harusnya berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dan juga seharusnya menyesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Sulsel yang tinggi," kata dia.

Jika gubernur tak mengindahkan tuntutan mereka, GBS mengamcam akan gelar demo besar-besaran pada 20 November mendatang dengan melibatkan 15 federasi buruh se-Sulawesi Selatan seperti federasi transportasi, pertambangan, energi, pariwisata, dan kimia.

"Kami menghimbau seluruh pekerja, untuk melaksanakan mogok kerja dan demo jika tuntutan kita tak dipenuhi.

GBS juga mengancam akan melakukan gugatan ke pengadilan jika PP tersebut tidak direvisi. (*)

Berita Terkini