ACC Sebut Kadis Perumahan Lutim Bertanggung Jawab dalam Korupsi Rabat Beton Matano

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai Kadis Perumahan dan Pertanahan Luwu Timur turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek rabat beton.

Proyek Tersebut berada di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Wakil Ketua ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, pencairan tidak akan dilakukan pada pekerjaan itu kalau kepala dinas selaku pengguna anggaran mengetahui telah terjadi ketidaksesuaian pekerjaan.

"Kadis kan PA-nya, anggaran tidak akan dicairkan jika tidak mendapat persetujuan oleh PA. Jadi, kadis juga punya tanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek rabat beton Matano ini," kata Kadir dalam rilisnya, Kamis (2/11/17).

Baca: Ini 4 Tersangka Korupsi Rabat Beton Matano Luwu Timur

Menurutnya, pembayaran yang sudah terjadi merupakan kelalaian yang dilakukan oleh Kadis Perumahan.

"Karena kelalaian Kadis sehingga terjadilah kerugian negara. Ini bukti kalau Kadis hanya menerima hasil saja tanpa mengecek lebih jauh kebenaran dari laporan tersebut," ucap Kadir.

Zainuddin akrab disapa Bang Jay sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Luwu Timur dalam kasus ini yaitu pada 11 September 2017 dan Senin (30/10/2017).

"Sebagai saksi. Kasus ini masih berproses kita tunggu saja hasilnya," kata Bang Jay.

Dalam kasus ini, Penyidik Polres Luwu Timur sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keempatnya adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK (YL), konsultan (AD), Direktur CV Cakra Rahwana (AS), dan pihak yang mengerjakan proyek (RU).

Baca: Korupsi Rabat Beton Matano Luwu Timur, Polisi Kembali Periksa Bang Jay

"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak.

Proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra Rahwana.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara pada proyek tersebut.

Audit atas temuan dari ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menemukan kerugian senilai Rp 1 miliar lebih.(*)

Berita Terkini