TRIBUN-TIMUR.COM - Bijaklah memakai media sosial. Jangan sembarangan mengumbar tuduhan tak baik kepada orang lain atas nama kebebasan berekspresi.
Apalagi kalau tuduhan kepada orang lain tak disertai dengan fakta otentik. Akibatnya bisa fatal, masuk penjara dan meninggalkan keluarga terkasih.
Inilah yang terjadi pada ayah tiga anak ini, Fajar Agustanto.
Baca: Geger dengan Video Panas 2 Versi, Begini Cara Hanna Anisa Mahasiswi UI Minta Maaf
Baca: Mahasiswa UI Ini Kenal dengan Hanna Anisa, Minta Video Dihapus Begini Kondisinya Sekarang
Pelaku pencemaran nama baik melalui pemberitaan fitnah terhadap Akbar Faizal, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem berhasil diringkus tim Cyber Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Irwansyah.
Pelaku bernama Fajar Agustanto dan ditangkap pada Selasa (24/10/2017) pukul 21.00 WIB.
Fajar ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Jl Suromulang Kelurahan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.
Ikut disita beberapa barang-barang bukti berupa tujuh buah hard disc, dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani yang juga adalah istri pelaku digunakan untuk transfer pembayaran domain.
Fajar diciduk Tim Cyber Mabes Polri atas laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya, Adiwira Setiawan, kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa portal berita yang selanjutnya berkembang di media sosial.
Tuduhan itu sangat kejam. Bahwa Akbar Faizal memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta, rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.
Baca: 2 Aktor Muda Idola ABG Ini Ulang Tahun. Gantengan Mana dengan Bahrul, Pacar Hanna Anisa?
Baca: Video Panas Hanna Annisa Beredar di Grup WA Maros, Begini Reaksi Netizen
Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri simpanan Akbar Faizal yang beredar luas di publik.
Pelaku mengakui semua perbuatannya seperti pemilik dan admin portal berita Suara News.