BREAKING NEWS

Praperadilan Ditolak, Andi Mappangara Mundur dari Ketua DPRD Sulbar

Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Mappangara dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Demokrat Sulbar, Jl Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Rabu (25/10/2017).

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara mengundurkan diri dari jabatannya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilannya.

Hal itu disampaikan Andi Mappangara dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat Demokrat Sulbar, Jl Husni Thamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Rabu (25/10/2017).

Ia mengatakan, pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD Sulbar karena ingin fokus menghadapi kasus dugaan korupsi APBP Sulbar 2016.

Baca: Praperadilan Pimpinan DPRD Sulbar Ditolak, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Tak hanya mundur dari Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara juga menyatakan mundur dari Jabatan Sekretaris Demokrat Sulbar dan meminta Kepada Ketua Demokrat Sulbar Suhardi Duka untuk mencari pengganti dirinya.

"Hari ini saya menyatakan sikap mundur dari dua jabatan sekaligus, karena saya ingin fokus untuk menghadapi kasus yang menjerat saya. Dan itu sudah menjadi komitmen kita kami di Partai Demokrat Sulbar ketika ada kader yang terindikasi korupsi harus mundur," jelas Andi Mappangara.

Kejati Segera Panggil Semua Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat segera memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.

Pemanggilan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar, setelah sidang permohonan gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar resmi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar, Rabu (25/10/2017). (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

 
Penolakan itu dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (25/10/2017). "Kami akan agendakan ulang pemeriksaan para tersangka," kata kuasa termohon praperadilan Kejati Sulselbar, Mudatsir kepada wartawan.

Mudatsir menyampaikan proses pemeriksaan tidak berjalan selama ini lantaran pihak Kejaksaan fokus pada gugatan praperadilan yang diajukan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar.

Ketiga tersangka tersebut masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Selain itu, puluhan anggota DPRD Sulbar juga jadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Alasan Hakim Menolak Praperadilan Tersangka

Halaman
12

Berita Terkini