Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Praperadilan Pimpinan DPRD Sulbar Ditolak, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Bukti bukti yang diajukan Kejaksaan, penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar, Rabu (25/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan gugatan praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar, Rabu (25/10/2017).

Majelis hakim yang dipimpin langsung Safri menilai penetapan Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum serta Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar sebagai tersangka sudah sah.

Dalam pertimbanganya, penetapan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar telah memiliki dua alat bukti sah, sehingga permohonan ditolak.

Majelis hakim Safri mengatakan berdasarkan bukti bukti yang diajukan Kejaksaan, penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.

"Tindakan Penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka oleh Kejati telah prosedural," kata hakim tunggal Safri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved