Jaksa Mentahkan Gugatan Praperadilan Pimpinan DPRD Sulbar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan praperadilan pimpinan DPRD Sulbar, Rabu (18/10/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat selaku termohon membantah semua dalil-dalil yang diajukan tiga unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (20/10/2017).

Di hadapan hakim tunggal prapradilan Pengadilan Negeri Makassar, Sapri, kuasa hukum termohon mengemukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar sudah sesuai dengan prosedur.

Mulai dari diterbitkanya surat perintah penyelidikan (sprindik) Kepala Kejati Sulsel dengan nomor : Print-386/R.4/Fd.1/06/2017, tanggal 14 Juni 2017 (P-2) bukti surat (T-1). Serta surat perintah penyidikan hingga penetapan tersangka.

"Penyidik juga telah mengirimkan SPDP. Serta, telah dilakukan press release, terkait penetapan tersangka,"kata kuasa termohon Idam di hadapan hakim.

Kejaksaan melalui kuasanya berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari pemohon.

"Penetapan tersangka sudah sah dan berdasar hukum dan ketentuan KUHAP yang berlaku," ujar Idam.(*)

Berita Terkini