TRIBUN-TIMUR.COM-Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) MA, beberapa waktu lalu
Untuk diketahui, dalam CPNS kali ini, MA membuka lowongan calon hakim sebanyak 1.684 orang.
Pengumuman hasil SKD itu diumumkan secara resmi di laman MA, www.mahkamahagung.go.id.
Untuk lebih jelasnya, baca DI SINI
Baca: NGERI! Gigit Jarum Pentul untuk Betulkan Jilbab, yang Dialami Gadis Ini Bikin Merinding
Informasi tersebut juga disampaikan oleh akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
"Hasil SKD dan Jadwal SKB CPNS @MahkamahAgung bisa dilihat di https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/2742/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-dasar-skd-cakim-ma-ri-ta-2017 … Perjuangan belum selesai, TUNTASKAN!," tulisnya.
Baca: VIDEO: Syaharuddin Alrif Ungkap Alasan RMS Tak Maju di Pilgub Sulsel
Melansir pengumuman di laman MA, peserta yang lolos adalah mereka yang memenuhi passing grade sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No 20/2017 dan No 22/2017 serta surat BKN Nomor K26-30/V109-1/22 tanggal 26 September 2017
Calon yang lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri atas Tes Kompetensi Bidang Hukum menggunakan CAT, Psikotes dan Wawancara.
Beberapa nama yang dinyatakan lolos antara lain:
DIAZ WIDYA FADILLA dengan nomor perserta: 40071231017932
M. NURUL FAJRI dengan nomor peserta: 40071131015811
AKBAR RAHMAT HAJRI dengan nomor peserta: 40071131020808
RISKA ARI AMALIA dengan nomor peserta: 40071231018090
DEDI SETIAWAN dengan nomor peserta: 40071131019126
Pengumuman versi lengkap bisa dilihat DI SINI
Baca: Dari Sisi Kesehatan, Nonton Film Horor Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya
(*)
Mahkamah Agung Cabut Belenggu Angkutan Online
Mahkamah Agung (MA) “memerdekakan” angkutan berbasis online. Taksi online dan segala macam angkutan menggunakan aplikasi internet kini setara dengan angkutan umum konvensional.
MA memangkas aneka pembatasan angkutan berbasis online dari kementerian perhubungan (kemenhub)
Sebanyak 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bemotor Umum Tidak Dalam Trayek dihapus.
Permenhub 26/2017 hanya berusia empat bulan. Permenhub yang ini disahkan per 1 April 2017. Permen ini dinilai sudah mengakomodir tuntutan pelaku angkutan berbasis online, setelah mereka berdemo menuntut pengakuan eksitensi di hampir semua kota besar di Indonesia.
Baca: Organda Maros Protes Angkutan Online di Bandara Hasanuddin
Kepolisian Resot Kota Besar (Polrestabes) Makassar berharap tidak ada gejolak serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat peencabutan permenhub tersebut.
Keputusan MA harus dijalankan.
Ada 14 pasal dalam permenhub dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 20/2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perintah MA itu tercantum dalam putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 yang merupakan tindak lanjut permohonan uji materiel atas Permenhub 26/2017 yang diajukan enam pengemudi angkutan sewa khusus (online) dan diterima MA pada 4 Mei 2017.
"Kita harus hormati keputusan tersebut, kami berharap pihak yang terlibat pada hal itu tetap menjaga keamnanan di Kota Makassar," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi, di Makassar, Selasa (22/8). (*)