TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Jonru F Ginting masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya Jakarta Jumat (29/9/2017).
Statusnya sudah naik menjadi tersangka dan kembali diperiksa penyidik.
Baca: Ini Calon Pengganti Ketum DPP Golkar Setya Novanto, Ada Nurdin Halid? Siapa Jadi Ketua DPR?
Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Dalam kasus ini Jonru dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid.
Baca: Nah! Satu Lagi Kedok Politisi Golkar Terkuak di Korupsi e-KTP. Dibongkar Ajudan di Sidang Tipikor
"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka, pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Argo menambahkan, setidaknya sudah dua alat bukti yang dikantongi dalam kasus ini. Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli.
"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Argo.
Baca: Kisah Lengkap Asmara Syarifah dan Rahma(t) Hingga Identitas Terbongkar, Ada Aroma Mistis?
Menurut Argo, penetapan tersangka pemilik nama lengkap Jon Riah Ukur Ginting (46) sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara, dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Polisi juga telah menggeledah rumah Jonru dan menyita sejumlah barang bukti.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Bahkan pengacaranya Djuju Purwantoro bahkan menyebut kliennya sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," ujar pengacara Jonru, Djuju Purwantoro dilansir Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Djuju menilai kasus ini terlalu dipaksakan. Menurut dia, kliennya baru diperiksa satu kali langsung ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya ditahan.
"Jadi terlalu dipaksakan, terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," kata Djuju.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Kabar status tersangka dan penahanan Jonru kemudian menjadi pembicaran di lini masa media sosial. Salah satu ‘lawan politiknya’, Denny Siregar mengaku bersedih jika Jonru ditahan karena kicauannya di media sosial.
Denny Siregar bahkan membuat hestek #sayabersamaJonruGinting. Entah hashtag ini dimaksudkan ikut bersimpati betulan atau sekadar olok-olokan.
Denny Siregar juga menyertakan link berita dari Kompas.com mengenai penahanan Jonru oleh Polda Metro Jaya.
Netizen juga menyambut beragam musibah yang dialami Jonru.
Moehran: Wah, ini pasti di kriminalisasi oleh rezim Jokowi wkwkwkwk..
Edy Santoso Phang: Aksi bela jonru kira-kira ada gak ya?
Antonius Tan: sik asik sik asik jonru ditahan, sik asik sik asik masuk cipinang.. oyeeee goyang dombrett
Surya Dinata Sinulingga: Semoga cepat tobat ya bro
Engliong Tang: Akhirnya terkabul juga doa jonru, bisa makan gratis dan hanya tidur2 di hotel prodeo,dan siap2 ekor jonru jgn banyak makan cabe dan pucuk ubi ya? alhamdulillah.mantap polri.
Mikael Angel Sahea: Saaassaaaa....yya....tititii...dakkkk tttaakuttt...."whhhuuuaaaahuaaaaaa kok saya di tahan pak polisi"wwwhhhaaaaaaaa emmmaakkkkkkkkkkk nangis guling2"
Muhammad Dzul Rokhim: waduh.. dagangan sepi nih.!!
Hisar Hutauruk: Knp ditahan, dia bkn manusia. Apakah Ragunan tdk ada tempat lagi?
Sugiartik Spinnox: Doa ku terwujud buat si jondru...salam 5 thn.
Di akun Facebook Fan Page milik Jonru Ginting, pengikutnya sudah mencapai angka 1,4 juta. Postingan terakhirnya terkait NikahSirri.com
NikahSirri.com menjadi perhatian masyarakat karena diduga praktik pelacuran terselubung atas nama agama.