Satpol PP Luwu Timur Kumpulkan Pengusaha di Malili, Ini Tujuannya

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada pengusaha dan warga di Gedung Simpurisiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulsel, Selasa (26/9/2017).

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) kepada pengusaha dan warga di Gedung Simpurisiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulsel, Selasa (26/9/2017).

Sosialisasi dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Luwu Timur.

Kegiatan untuk meningkatkan ketaatan hukum masyarakat terhadap Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dam ketertiban umum.

Hadir Ketua Pengadilan Negeri Malili Khaerul, Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur Greafik Loserte dan Kapolsek Burau AKP Arifin.

Baca: Ini 19 Desa di Luwu Timur Gelar Pilkades Serentak 2017

Bahri Suli mengatakan, sosialisasi penyampaian Perda kepada masyarakat masih lemah sehingga masyarakat tidak paham.

"Tentunya kegiatan ini bisa mewujudkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap produk hukum," kata Bahri dalam sambutan.

Terbitnya Perda tersebut bisa menjadi pedoman masyarakat umum dan pelaku usaha untuk menciptakan situasi dan kondisi ketertiban dan ketentraman yang kondusif serta meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran.(*)

Berita Terkini