Gegara Proyek Pengadaan Komputer Fiktif, Kepala MAN Pinrang Dieksekusi

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengeksekusi Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pinrang, H Abbas (baju abu-abu), Jumat (15/9/2017).

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengeksekusi Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pinrang, H Abbas.

Ia terlibat kasus korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan alat peraga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2013.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan  Negeri Pinrang, Ahmad Attamimi mengatakan, terpidana divonis satu tahun penjara, tanpa melakukan upaya hukum lain.

"Karena tidak ada upaya lain, maka pelaku langsung dibawa ke rutan untuk menjalani  hukumannya," tuturnya, Jumat (15/9/2017)

Ahmad menyebutkan, pelaku dijerat pasal 3 junto pasal 18 undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 (1). "Dalam persidangan, tervonis tak mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, pelaku terjerat proyek pengadaan komputer dan alat peraga fiktif. "Hingga kasus ini bergulir di ranah hukum, barang yang seharusnya diadakan tidak kunjung ada. Padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen," jelasnya.

Untuk diketahui, proyek pengadaan tersebut senilai Rp100 juta lebih, untuk pembelian 8 unit monitor LED, 8 unit CPU, 5 unit Projection, 5 unit proyektor infokus, dan 1 unit printer.

Barang-barang tersebut baru teralisasi, setelah pelaku ditetapkan tersangka. Hal itu dinilai terlambat jadi proses hukumya tetap lanjut. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 102 juta.(*)

Berita Terkini