Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi cantik asal Palopo Rafika Hasanuddin (23) oleh terdakwa Muhammad Saleh (38) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Kamis (14/9/2017).
Sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi, yakni ahli verbal lisan. Sebelumnya, Saleh menarik kembali pengakuannya sebagai pembunuh Rafika.
Pihak keluarga korban, mengatakan keterangan Saleh pada sidang dua minggu sebelumnya tentang pengakuan dirinya sebagai pembunuh korban, dinilai keluarga hanyalah alasan semata.
Salah satu keluarga korban yang hadir di Pengadilan, Yusri mengatakan bahwa Saleh membuat pernyataan yang tidak beralasan
"Alasannya ji saja itu, jelas-jelas hasil pemeriksaan polisi menetapkan kalau dia pelaku pembunuhan. Masa pemeriksaan polisi mengada-ngada,"Katanya.
Yusri meyakini bahwa Saleh memang pelaku pembunuhan, pasalnya dia beberapa kali mendengar cerita warga kompleks, jika Saleh kerap mengintip di rumah-rumah warga.
"Kami sekeluarga yakin bahwa dia adalah pembunuhnya. Bukan hanya hasil pemeriksaan polisi, keterangan warga kompleks yang bilang kalau Saleh sering mengintip juga menambah keyakinan kami," tambahnya.
Sebelumnya sidang pada Senin (4/9/2017) lalu, Saleh menarik semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan nya (BAP).
Penasehat Hukum terdakwa Budiminzattu saat dihubungi media mengatakan jika kliennya membantah semua keterangannya dalam BAP.
"Terdakwa menarik semua keterangannya. Dia membantah semua keterangan yang ada di BAP," katanya melalui WhatsApp.
Budi juga menambahkan jika alasan kliennya saat di BAP, terdakwa tidak memahami isinya dan tidak mengerti.
"Dia hanya disuruh untuk jempol saja oleh penyidik," tambahnya. (*)