Wakil Ketua DPRD Bantaeng Disidang Lagi, Begini Kesaksian Ahli BPKP

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri tampak santai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/09/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri kembali didudukan dalam kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/09/2017).

Ia dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.

Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, Abidin Bengnga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Abidin dalam kesaksianya menjelaskan seputar hasil perhitungan kerugian negara dalam kegiatan pelatihan yang menyeret Alim Bahri sebagai terdakwa.

"Ahli tadi menyimpulkan jika dana yang digunakan dalam kegiatan sekitar Rp 112 juta jadi ada selisih sekitar 130an juta," kata JPU, Hajar Aswad kepada Tribun.

Hajar mengemukakan metode yang digunakan ahli, yakni mengumpulkan data bukti bukyo terkait penggunaan anggaran. Ia kemudian mencocokkan dengan beberapa keterangan saksi yang ada di BAP Polisi.

BPKP selanjutnya melakukan klarifikasi keneberapa orang yang terkait langsung dengan kegiatan itu, seperti PPTK, Bendahara, Pihak PLSD.

"Sementara klarifikasi keterdakwa tidak sempat di lakukan oleh Tim yang melakukan perhitungan kerugian negara, karena menurut ahli waktu itu sudah sempat dilakukan pemanggilan. Tapi terdakwa tidak hadir," tuturnya.

Alim Bahri di dalam dakwaan dituding melakukan tindak pidana korupsi dana pelatihan sebesar Rp 129 juta. Kasus ini terungkap bermula adanya program pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik.

Total anggaran dialokasikan senilai Rp 249 Juta lebih yang dianggarkan pada Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng dari APBD T.A 2011.

Ditemukan terdapat selisi antara realisasi penggunaan anggaran dengan jumlah anggaran yang ada.

Perbuatan terdakwa dalam kasus ini berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 192 Juta lebih.

Sebelumnya dalam kasus ini juga telah menyeret seorang terpidana lain atas nama Sangkala Irwan. Alim Bahri dalam perkara ini berdasarkan informasi diperoleh Tribun awalnya adannya program dana Aspirasi yang diusulkan terdakwa.

Dana dicairkan oleh Darmawansyah ( Bendahara Pengeluaran Bappeda Bantaeng ) berdasarkan surat Perintah membayar ( SPM ) No.047/TU/VI/2011 yang diajukan ke DPPKAD Kabupaten Bantaeng dengan surat perintah Pencairan dana ( SP2P ).

Halaman
12

Berita Terkini