Sudah Tujuh Bulan Disman Duma Gagal Jadi Ketua DPRD Enrekang

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Enrekang, Disman Duma

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Enrekang dengan agenda penentuan jadwal pelantikan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma, kembali ditunda, Selasa (12/9/17).

Baca: Ditetapkan Tersangka Anggaran Bimtek, Ini Kata Ketua DPRD Enrekang

Penundaaan rapat tersebut lagi-lagi dengan alasan peserta yang hadir tidak kuorum.

Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh tiga dari 15 anggota Bamus di DPRD Enrekang.

Tiga anggota Bamus yang hadir adalah Legislator PDIP, Saiful Akbar, Legislator Golkar, Amma Leha dan Legislator PKS, Amin Falmansyah.

Padahal, untuk mencapai batas kourum rapat harus dihadiri minimal delapan anggota Bamus.

Wakil ketua 1 DPRD Enrekang, Arfan Renggong mengatakan rapat bamus terdebut akan diagendakan ulang.

"Tidak qourum lagi, nanti kita agendakan ulang lagi jadwal bamusnya setelah rapat draksi," kata Arfan Renggong di Kantor DPRD Enrekang, Selasa (12/9/2017).

Rapat bamus jadwal pelantikan Disman Duma tersebut sudah mengalami empat kali penundaan.

Sebelumya, Selasa (4/4/2017), Kamis (20/4/2017) dan Senin (28/8/2017) juga mengalami penundaan dengan alasan yang sama anggota bamus yang hadir tidak kuorum.

Akibatnya hingga saat ini jadwal pelantikan Disman Duma sebagai ketua DPRD Enrekang masih belum jelas.

Padahal, Disman sudah tujuh bulan mengantongi Surat Keputusan (SK) penunjukan dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Ketua DPRD Enrekang, H Banteng K yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Enrekang oleh Polda Sulsel.

Berita Terkini