Herman mengatakan bahwa sejauh ini, banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK.
Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah. “Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” jelasnya.
Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
“Jangan sampai salah memilih! Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar,” ujarnya.
Herman kembali mengingatkan bahwa bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya.
Apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.
Informasi resmi mengenai mekanisme dan tata cara pendaftaran CPNS 2017 bisa diakses langsung di website resmi BKN: https://sscn.bkn.go.id/pengumuman_pendaftaran2
Link website DI ATAS merangkum keseluruhan instansi yang menggelar seleksi CPNS 2017 berikut link resmi seluruh instansi yang membuka lowongan CPNS 2017.
Jadi jangan salah akses link yah. Perhatikan link yang Anda buka benar-benar link resmi pemerintah.
Terima Lulusan SMA dan Sederajat, Berikut Instansinya
Pemerintah menerima pelamar dari berbagai disiplin ilmu untuk mengabdi sebagai pelayan masyarakat.
Nah, khusus untuk formasi yang menerima pendaftar untuk tamatan SMA dan sederajat, tribun-timur.com merangkum formasinya di bawah ini.
Kementerian Perhubungan:
Mualim Kapal 14 orang
Teknisi Mesin 17 orang
Masinis Kapal 11 orang
Oiler 8 orang
Rescuer Pemula 11 orang
Juru Mudi 8 orang
Kelasi 10 orang
Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula 16 orang
Operator Radio 8 orang
Penjaga Mercusuar 3 orang
Petugas Keamanan Penerbangan (ACSEC) 39 orang
Instruktur Pemula 3 orang
Kementerian Sosial:
Pekerja Sosial Pemula 20 orang