TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pada 5 September 2017 lalu, pemerintah secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 periode kedua.
Baca: Unch! 2 Cewek Cantik Indonesia Main Film Porno Jepang. Mulut Disumpal, Belakang Dicambuk
Menyusul periode pertama untuk penerimaan di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan Mahkamah Agung (MA).
Pengumuman penerimaan gelombang tersebut sebanyak 17.928 posisi untuk mengisi jabatan di 30 kementerian, 30 lembaga, dan satu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca: Mengerikan, Bom Korut 10 Kali Lebih Dahsyat dari Bom Nuklir Hiroshima. Dulu 129.000 Orang Tewas
Formasi untuk Pemprov Kaltara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428.
Penerimaan CPNS tahun ini menyediakan slot khusus untuk lulusan terbaik atau dengan pujian sebanyak 1.850 posisi, penyandang disabilitas 166 posisi, dan putra/putri daerah Papua, dan Papua Barat 196 posisi.
Baca: Artis Nana Mirdad Syok, Rumah Terbakar Hebat Nyaris Panggang 2 Anaknya. Ini Penampakannya
Proses serta jadwal untuk seleksi CPNS di instansi/instansi terkait, sudah bisa diakses lewat situs Kementerian PANRB, situs Badan Kepegawaian Negara, serta di situs resmi masing-masing instansi, mulai 5 September 2017 lalu.
Baca: Ulala! Ini 5 Tas Wanita Paling Mahal di Dunia, yang Rp 50 Miliar Bertabur 4.500 Berlian
Jumlah formasi berbeda-beda di setiap instansi, begitu juga persyaratannya. Nah karena perbedaan itu, agar tidak salah mendaftar publik dianjurkan lebih teliti melihat sejumlah aturan yang berlaku tergantung di instansi mana yang dituju.
Baca: Danny Pomanto Benar-benar Kuat atau Calon Pesaingnya Belum Benar-benar Serius di Makassar?
Berikut imbauan dan anjuran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI seperti dilansir situs resmi https://www.menpan.go.id:
1. Hanya Bisa Daftar 1 Instansi
Sama halnya dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.
Baca: Mengejutkan! Akhirnya Misteri Salam “X” dari Aru, Ical, Appi, Cicu, Terungkap. Singgung Seseorang
2. Pelamar Periode Pertama Bisa Daftar Lagi Tanpa Buat Akun Baru
Dan bagi pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L tanpa harus membuat akun baru.
Baca: Salam “X” Aru, Cicu, Ical, Appi, Akhiri Lobi Warung Kopi, Cari Penantang Danny. Lantas None Kemana?
3. Jadwal Pendaftaran Online Ditentukan Masing-masing Instansi
Berbeda halnya dengan pendaftaran _online_ periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus 2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017, jadwal pendaftaran _online_ CPNS pada 61 K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi.
4. Cermati Seluruh Keterangan, Jadwal, dan Syaratnya
Untuk itu calon pelamar diminta untuk mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan, syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran.
5. Daftar Online Via https://sscnakun.bkn.go.id
Jika telah memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran _online_ melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi.
6. Baca & Bertanya Via FAQ Portal SSCN
Selain memuat syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi _Frequently Ask Questions_(FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan pendaftaran.
7. Hanya Akses Media Informasi Resmi Pemerintah
Melalui siaran pers ini, Kemenpan juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi Pemerintah. Seluruh informasi tersebut bisa diakses via website https://www.menpan.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/
8. Ingat. Seluruh Proses Tanpa Biaya
Seluruh proses rekrutmen merupakan proses yang dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun dan berjalan terbuka sehingga berkompetisilah secara fair.
Berikut alamat situs lengkap dari 61 instansi penerimaan CPNS Nasional Periode II 2017:
Lowongan CPNS Kementerian, dan Jumlah Formasi:
1. Kementerian Keuangan, 2.880
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, 1.610
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan PT, 1.500
4. Kementerian PUPR, 1.000
5. Kementerian Kesehatan, 1.000
6. Kementerian Agama, 1.000
7. Kementerian LHK, 700
8. Kementerian Perhubungan, 400
9. Kementerian Pertanian, 475
10. Kementerian Perindustrian, 380
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 329
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 300
13. Kementerian Sekretariat Negara, 178
14. Kementerian Ketenagakerjaan, 160
15. Kementerian Sosial, 160
16. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, 91
17. Kementerian PANRB, 91
18. Kementerian Luar Negeri, 75
19. Kementerian ESDM, 65
20. Kementerian Perdagangan, 65
21. Kementerian Pertahanan, 50
22. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, 40
23. Kementerian Pariwisata, 40
24. Kementerian PPN/BAPPENAS, 38
25. Kementerian Pemuda dan Olah Raga, 27
26. Kementerian Bidang Polhukam, 25
27. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 25
28. Kementerian BUMN, 25
29. Kementerian KUKM, 25
30. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 21
Lowongan CPNS Lembaga, dan Jumlah Formasi:
31. Kejaksaan Agung, 1.000
32. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 300
33. Lembaga Administrasi Negara (LAN), 299
34. Badan Narkotika Nasional (BNN), 275
35. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), 225
36. Badan Kepegawaian Negara (BKN), 212
37. Kepolisian Republik Indonesia, 200
38. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 182
39. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), 175
40. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 175
41. Badan SAR Nasional, 160
42. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 157
43. Badan Intelijen Negara (BIN), 199
44. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 110
45. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), 99
46. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), 98
47. Badan Ekonomi Kreatif, 93
48. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), 90
49. Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 87
50. Setjen DPR, 85
51. Mahkamah Konstitusi (MK), 70
52. Badan Informasi Geospasial (BIG), 67
53. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), 60
54. Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), 60
55. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), 53
56. Komisi Yudisial (KY), 33
57. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), 28
58. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), 26
59. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), 25
60. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), 10.(*)