Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kepolisian resort (Polres) Enrekang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial A (32).
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Tersangka adalah pelaku dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor, yaitu Kecamatan Baraka, Anggeraja dan Enrekang.
Baca: Juara 2 se-Sulsel, Ini Keunggulan Desa Benteng Alla Utara Enrekang
Menurut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Abdul Haris Nicholaus, pelaku memang sudah lama menjadi buronan pihak kepolisian.
Itu lantaran pelaku, sudah sejak 2016, telah beberapa kali melakukan Curanmor dengan menggunakan kunci T untuk menggondol sepeda motor incarannya.
"Dia selalu berhasil kabur dari pengejaran, tapi dalam operasi penangkapan yang kita lakukan akhirnya kita berhasil meringkusnya," kata AKP Abdul Haris, Selasa (22/8/2017).
Baca: Peringati Milad ke-50, Ini Harapan Ketua Komite SMAN 2 Enrekang
AKP Haris menambahkan, berdasarkan laporan, pelaku terkahir kali lakukan aksinya pada Maret kemarin.
"Sehingga kita terus kembangkan kasusnya dan akhirnya mengarah ke dia serta kita berhasil ditangkap," ujar Haris.
Dari tangan pelaku, Polres Enrekang berhasil mengamankan enam barang bukti kendaraan roda dua dengan berbagai jenis dan merek.(*)