TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Ismail Zainuddin, menilai ada kekeliruan oleh pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju, dalam memahami regulasi tentang pengalihan wewenang SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi.
Baca: Wow, Honor Paskibra Mamuju Rp100 Ribu, Makanan Kiriman Orangtua Pun Disunat
Hal tersebut menanggapi pernyataan pihak Disdikpora Kabupaten Mamuju yang tidak memaksimalkan anggaran Paskibra dengan alasan wewenang belanja SMK/SMK sudah dialihkan ke provinsi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Hal itu disampaikan oleh Ismail Zainuddin, saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, via whatsapp, Selasa (22/8/2017).
"Paskibra itu urusan kepemudaan, bukan urusan pendidikan menengah yang kewenangannya dialihkan ke provinsi," jelas Ismail via whatsapp.
Ia menjelaskan, bahwa di pusat, kegiatan paskibra tidak ditangani oleh Kementerian Pendidikan melainkan ditangani oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca: Honor Paskibra Hanya Rp 100 Ribu, Disdikpora Mamuju Salahkan Ini
"Jadi kalau kabupaten tidak menganggarkan, itu bukan berarti karena kewenangan itu dialihkan ke provinsi, mungkin ada alasan lain," ucapnya.
"Saya tidak mengatakan bahwa itu tidak berdasar, tapi jangan jadikan pengalihan kewenangan SMA /SMK sebagai alasan Paskibra tidak dianggarkan, karena kegiatan itu dilaksankan di kabupaten," tuturnya.
Kasus paskibra Mamuju menarik perhatian karena usai upacara HUT RI ke-72, masing-masing paskibra diberi honor hanya Rp 100 ribu.