TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan, tidak kapok bermain-main dengan obat haram.
Rio kembali berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus penyalahgunaan obat–obatan terlarang.
Kali ini, Rio ditangkap saat tengah berhenti di pinggir Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat, Minggu (13/8/2017) pukul 20.00 WIB.
Waktu itu, pemain film Tukang Bubur Naik Haji itu diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.
Namun, lantaran tak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, polisi lantas melakukan penggeledahan.
Baca: Seksi Mana? Dua Lipa Konser di Jakarta atau Malaysia, Perhatikan Bajunya
Baca: Kaesang Jualan Baju Kaos, Eh Dikritik Dosen Pembimbing Utama. Lucu Abis!
"Pengemudinya atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkan (surat). Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong ( alat hisap sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (14/8/2017).
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
"Dari tas milik Rio merk Polo Team warna coklat didapatkan satu bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata warna hijau," lanjut Argo.
Kasus narkoba ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan Rio. Sebelumnya Rio pernah ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB lalu.
Rio pun dijatuhi hukuman 1 tahun dua bulan penjara. Namun setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan, ia dinyatakan bebas.
Terbukti Positif Konsumsi Narkoba
Polisi melakukan tes urine terhadap aktor Rio Reifan. Hasilnya, salah satu pemeran dalam film Tukang Bubur Naik Haji itu, positif Metamphetamine.
Metamphetamine adalah salah satu jenis Narkoba yang dikatakan sangat berbahaya, yang dapat menyebabkan seseorang menjadi sakau dalam jangka waktu 6-12 jam bahkan lebih.
"Yang bersangkutan (Rio), dari hasil cek urine positif metamphetamine," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2017).