Kementerian Lingkungan Hidup RI Belum Berikan Izin, Pengadaan Listrik di Desa Letta Pinrang Tertunda

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manager PLN area Pinrang Ambo Tuwo.

TRIBUNPINRANG.COM, LEMBANG - Pengadaan listrik di Desa Letta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang masih dalam tahap proses.

Pasalnya, pengadaan listrik di desa tersebut masih menunggu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan izin lingkungan dari kementerian.

Perizinan itu dibutuhkan lantaran beberapa area Desa Letta masuk dalam kawasan hutan lindung.

Baca: PAN Pinrang Komitmen Menangkan Triple-J di Pilkada

"Pihak PLN dan Dinas Lingkingan Hidup (DLH) Pinrang telah mengirim permohonan itu ke DLH Provinsi Sulsel," tutur Manager PLN area Pinrang Ambo Tuwo saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (9/8/2017).

Selanjutnya, katanya, pihak DLH Sulsel nantinya menyampaikan permohonan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk ditindaklanjuti.

"Kami masih tunggu hasilnya," ucap Ambo Tuwo.

Baca: Yuk Ikut Sayembara Maskot KPU Pinrang, Berhadiah Jutaan Rupiah

Ia menyebutkan, permohonan perizinan tersebut sudah dikirim sejak pekan lalu.

"Semoga segera dikeluarkan," ujar Ambo Tuwo.

Ia berjanji, akan mengawal proses pengadaan listrik di Desa Letta.

"Kami tentu kawal hal ini. Apalagi tiang listrik sudah ada di kantor, tinggal tunggu izin," pungkas Ambo Tuwo.(*)

Berita Terkini