TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Jayadi Kusuma Bin Masing (31), warga Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Bone, melaporkan mertuanya ke polisi dan meminta kembali uang panai (uang mahar) setelah istrinya, Novia Kolopaking (18), meninggalkannya lima hari setelah menikah, membuat gempar Kabupaten Bone.
Namun ternyata, sebelum kasus ini, sudah ada empat kasus perdata yang serupa dimana pihak mempelai pria meminta kembali uang panai (uang mahar) yang pernah ditangani Pengadilan Agama Watampone, Bone, Sulsel.
Hal itu diutarakan Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin saat dikonfirmasi tribunbone.com.
"Ada beberapa kasus yang ditangani di Pengadilan Agama Bone, dimana mempelai pria meminta kembali uang panai usai bersepakat bercerai, seingat saya ada empat kasus," kata Jamaluddin kepada tribunbone.com, Kamis (3/8/2017).
Lanjut Jamal, seorang suami bisa meminta kembali uang panai jika isterinya yang mengajukan perceraian secara resmi.
Namun, Jamal mengaku kasusnya berbeda dengan apa yang dialami Jayadi Kusuma Bin Masing (31) dan Novia Kolopaking (18) di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Bone.
Menurut Jamaluddin, apa yang dialami Jayadi untuk meminta kembali uang panai kepada keluarga isterinya sulit terlaksana.
"Kecuali antara pihak pria dan wanita ada kesepakatan sebelum pernikahan," jelasnya Jamal kepada tribunbone.com.
Sebelumnya, Jayadi merasa ditipu usai menikahi putri Abu Bakar, Novi Kolopaking (18) pada 2 Juli lalu.
Menurut Jayadi Abu bakar menjamin jika Novi akan menyukainya setelah menikah.
Namun baru lima hari usia pernikahannya, Novi kabur dari rumah orangtua Adi, tepatnya Kamis (6/7/2017) malam.
Merasa ditipu, Jayadi mendatanginya Abu Bakar lalu meminta uang panaik dan mahar dikembalikan.
Sayangnya, keluarga Novi menolak.
Alasannya uang panaik itu sudah habis dibelanjakan.
Jayadi pun melaporkan Abu Bakar ke polisi.