Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penikaman polisi yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat ini.
Pertemuan itu akan membahas seputar sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Jusman, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkot Makassar.
"Jumat depan kita akan rapat tim hukum membahas masalah itu," kata kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Rabu (2/8/2017).
Menurut Zul belum bisa mengambil sikap untuk mengambil upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak, jika belum ada kesepakatan dari semua pihak, termasuk persetujuan terdakwa.
Majelis Hakim PT Makassar dalam putusanya menolak upaya banding Jusman atas kasus penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.
Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara terhadap Jusman, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi.
Jusman mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena dalam kondisi terpaksa. Ia mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.
"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman
Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.
Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya.(*)