Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Sakit, Terdakwa Pungli Kepsek SMAN 1 Makassar Dilepas

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua siswa bersaksi. Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru, Selasa (1/08/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menangguhkan proses penahanan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar menjadi status tahanan kota.

Ia dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar karena diriwayatkan menderita penyakit TB.

"Benar, sejak dua minggu lalu terdakwa ditangguhkan penahananya oleh Pengadilan atas permohonan terdakwa" kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan disertai dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit atas penyakit yang diderita terdakwa.

Abdul Hajar ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar sejak masa proses penyidikan. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru.

Ia disangka memungut pembayaran terhadap calon siswa baru yang mendaftar lewat jalur offline. Setiap calon siswa diminta pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Alasan pembayaran itu dengan dali pembelian bangku dan meja untuk penambahan kelas baru. (*)

Berita Terkini