TRIBUN-TIMUR.COM-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (1/8/2017). Dua instansi yang membuka formasi perekrutan, yakni Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.
Total formasi yang tersedia mencapai 19.210 orang. Registrasi dilakukan di laman https://sscn.bkn.go.id.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun mengimbau kepada calon peserta agar tidak terburu-buru mendaftar di hari pertama pendaftaran.
Hal tersebut untuk menghindari penumpukan pendaftaran yang menyebabkan traffic laman tempat pendaftaran. Sehingga, diharapkan bisa mendaftar di hari-hari berikutnya.
Baca: Mulai Hari Ini, 19.210 Formasi CPNS Terbuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Berkas yang Dibutuhkan
“Calon pelamar bisa mendaftar di hari setelah itu, namun juga jangan semuanya mepet mendaftar saat akan penutupan agar traffic tidak terlalu padat,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman dikutip dari laman menpan.go.id.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastuktur pendaftaran CPNS online.
“Secara umum seluruh infrastruktur, aplikasi dan jaringan web sscn bkn sudah dinyatakan siap. Kami berharap pelaksanaannya bisa berjalan lancar,”tambah Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.
Di sisi lain, Pemerintah kembali mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA.
Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.(*)