opini

Alumni PPs Hukum UMI Makassar Ini Sebut Perppu Ormas Mengerikan!

Editor: Jumadi Mappanganro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Perppu dan Pidana Bagi Anggota Ormas
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Alumni PPs Hukum UMI Makassar

PASCAPENETAPAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (disingkat Perppu Ormas) banyak memantik kontroversi di berbagai kalangan.

Paling banyak disoroti dari Perppu Ormas, ialah dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa dalam penetapannya.

Tulisan ini kemudian bukan mengkaji dan menganalisis syarat subjektif maupun syarat objektif kepentingan memaksanya, sebab yang demikian hanya akan terbukti dengan prinsip check and balance oleh anggota DPR, saat mana dilakukan pembahasan substansi dari Perppu tersebut.

(Baca juga: Kata 'Pembangunan' Kerap Digunakan Kandidat Kepala Daerah, Ini Analisa Direktur LAPAR Sulsel)

Ada permasalahan lain dalam Perppu Ormas, jarang diperdebatkan atau mungkin dilupakan oleh banyak kalangan yaitu: ketentuan pidananya yang dapat menyasar bukan hanya pengurus, tetapi juga anggota.

Baik yang terlibat aktif maupun yang tidak terlibat aktif akan terjerat dengan pidana penjara.

Hukuman penjaranya tidak main-main, seberat-beratnya bisa seumur hidup, dan seringan-ringannya paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun.

Pidana Ormas

Setidak-tidaknya ada tiga masalah pokok yang keliru dari ketentuan pidana dalam Perppu Ormas ini. Pertama, mengenai siapa atau lembaga yang mana berwenang untuk menentukan suatu ormas terbukti menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila.

Kedua, berniat saja untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila telah terkualifikasi sebagai perbuatan pidana.

Ketiga, perihal semua corak kesengajaan dapat menjadi unsur tindak pidana yang memungkinkan untuk menjerat bagi ormas, setiap pengurus dan anggota ormas, karena menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila.

Perubahan ketentuan yang paling mendasar dari Perppu Ormas, ialah ditambahkannya penjelasan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila bukan hanya ajaran ateisme, komunisme/marxisme, leninisme, tetapi termasuk juga “paham lain” yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD NRI 1945.

Apa yang dimaksud paham lain? Selain termin hukum yang demikian mengandung kekaburan, juga membuka pintu amat lebar bagi siapa saja untuk dengan gampang menafsirkan, bahwa suatu ajaran tertentu misalnya telah memenuhi unsur sebagai “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal demikian tidak dibenarkan dalam formulasi ketentuan pidana karena bertentangan dengan asas hukum, bahwa rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa) dan asas hukum, ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat (nullum crimen nulla poena sine lege sticta).

Halaman
12

Berita Terkini