TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Dua orang pemuda diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Takalar di alun-alun Lapangan Makkatang Dg Sibali, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Kamis (27/7/2017).
Kedua pemuda tersebut berinisial TR dan RSK warga Desa Soreang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.
Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa 12 butir tramadol.
Baca: Puluhan Siswa SMA Lomba Baca Puisi di Makodim Takalar
"Kami sedang operasi anak sekolah, dan kami lihat ada anak sekolah yang sedang berkumpul, ketika kita hampiri, dua orang yang bukan pelajar ini gelagatnya mencurigakan jadi kita periksa pakaiannya, sehingga menemukan tramadol," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Ahsan.
Diduga TR dan RSK merupakan pengedar obat-obatan terlarang pada kalangan pelajar.
Satpol PP Takalar membawa TR dan RSK ke Mapolres Takalar untuk ditindaki lebih lanjut.