Masuk Tahanan Lagi, Adil Patu Dicegat di Bandara Sultan Hasanuddin

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adil Patu

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).

Eksekusi penahanan ini atas putusan MahkamaH Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008.

Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).

Baca: Kasus Adil Patu Masih Berproses di Mahkamah Agung

Adil Patu diamankan ketika hendak ke Jakarta bersama Istrinya. Tim Kejaksaan langsung mengejar terpidana dan mencegatnya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).

"Saat ia turun dari mobil, kami langsung amankan dan kita bawa ke kantor Kejaksaan sebelum dibawa ke Lapas," kata Kasipidsus, Sri Surianti.

Hakim Mahkamah Agung menvonis Adil Patu selama 5 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsdie 6 bulan.

Berita Terkini