Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala, Soppeng, memberlakukan denda bagi pengunjung yang menghilangkan tiket parkir atau karcis tanda masuk.
Sesuai dalam karcis, telah tertulis "kehilangan tiket parkir, didenda Rp. 10.000".
Selain itu juga tertuliskan, "kerusakan dan kehilangan barang, bukan tanggung jawab pengelola".
Dari pantauan tribun, sewa parkir di RSUD Latemmamala, pada satu jam pertama Rp 1.000.
Saat memasuki jam kedua, sewa parkir di RSUD Latemmamala Rp. 1.500, untuk kendaraan roda dua.