Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Soppeng telah menerima pengusulan pensiun dini kadis kesehatan Soppeng Sri Muliaty Samad.
"Kami akan mengkaji dulu, apa memenuhi syarat untuk pensiun dini atau tidak," ujar Kepala BKD Soppeng A Mahmud, Jumat (16/6/2017).
Baca: Buka Puasa Bersama, Gusdurian-Rohis SMK 1 Marioriwawo Soppeng Bahas Islam Nusantara
Baca: Zakat Fitrah di Soppeng Naik Rp 500, Ini Penyebabnya
Beberapa syarat untuk mengajukan pensiun dini yaitu, usia minimal 50 tahun, dan masa kerja minimal 20 tahun.
Apabila memenuhi persyaratan, maka akan diusulkan ke presiden untuk proses pensiun dini.
Apalagi bagi pejabat yang berpangkat IV C, maka pensiun dini, harus atas persetujuan presiden. (*)