Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Enam remaja pelaku pengeroyokan dua pemuda di Jl Laikang Sudiang, Kota Makassar divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (13/06/2017) siang.
Ketujuh pelaku tersebut, masing masing Suratman, Facturahman, Muh Asrul, Azwar Bima, Khairil Akmal dan Fitrah Rahmat. Sementara korban bernama Rais alias aco dan Renaldi.
Majelis hakim yang dipimpin Bambang selaku hakim ketua dan Daniel dan Budiansyah sebagai hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan seseorang.
Rais dan Renaldi dihajar warga karena dikira merupakan pelaku begal di Jalan Laikang Sudiang, Kota Makassar, Sulsel. Akibatnya, Rais tewas di tempat, sedangkan Renaldi sekarat.
"Mengadili terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara," kata Bambang, majelis hakim dalam putusanya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Ketujuh terdakwa dituntut 10 tahun pidana penjara.
Kejadian berawal ketika korban bersama delapan orang berboncengan empat sepeda motor dari Kabupaten Maros. Saat pulang, mereka melintasi Jalan Laikang untuk singgah di Gor Sudiang.
Saat mereka melintas dari keterangan para terdakwa, korban bersama temannya diduga memancing warga dengan mengancam warga dengan busur tepatnya di Pasar Burung.
Para terdakwa yang tak menerima ancaman busur ini dan menduga mereka adalah kelompok begal, langsung berkumpul di sekitaran lokasi menunggu kedatangan mereka.
Saat pulang, mereka melintasi di Sudiang. Warga yang melihatnya langsung mengejar pelaku. Saat itu korban Rais dan Renaldi terjatuh di depan Alfamar hingga berujunh pengeroyokan. (*)