Nyambi Bandar Narkoba, Sopir di Jeneponto Ini Diringkus Polisi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti hasil penggeledahan polisi di rumah Risman (29) Dusun Palambuta, Desa Bululoe, Kecamata Turatea, Jeneponto, Sabtu (10/06/2017) dini hari.

TRIBUNJENEPONTO.COM, TURATEA - Risman (29), warga Dusun Palambuta, Desa Bululoe, Kecamata Turatea, Jeneponto, diringkus Satnarkoba Polres Jeneponto saat berada di rumahnya, Sabtu (10/06/2017) dini hari.

Risman yang bekerja sebagai sopir, diduga nyambi sebagai bandar narkoba.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Suardi.

Polisi yang tiba pun melakukan penggeledahan di badan dan rumah Risman.

Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan polisi.

Diantaranya, satu timbangan elektrik, 15 bungkus sashet kecil berisi butiran putih diduga narkoba jenis sabu.

Rangkaian alat isap, bong, aluminium poil, sumbu, pireks dan dua buah korek gas.

Satu bundel besar berisi sashet bening kosong, satu buah handpone dan uang tunai Rp 1.030.000 ribu

Kini Risman beserta barang bukti hasil sitaan itu diamankan di ruang Satnarkoba Polres Jeneponto.

Berita Terkini