Serikat Pekerja Pabrik Gula Bone, Camming, Takalar Tolak Keras Rencana Investasi Swasta

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Serikat Pekerja (SP) Pabrik Gula (PG) Bone, Andi Paelori; Sekretaris SP PG Takalar, Sahaka; Ketua SP PG Camming, A Martin; dan Ketua SP PG Takalar, Aminuddin (dari kiri ke kanan) saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih nomor 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/6/2017). Mereka menyampaikan penolakan rencana investasi pihak swasta pada ketiga pabrik gula tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadly Ali

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Serikat Pekerja Pabrik Gula (PG) Bone, PG Camming, PG Takalar menyatakan menolak rencana investasi pihak swasta pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) tersebut.

Mereka menolak lantaran dikhawatirkan jika rencana investasi tersebut terealiasi, maka status 3 ribuan karyawan pada ketiga pabrik gula tersebut akan beralih menjadi karyawan swasta.

Sementara, saat ini, mereka berstatus karyawan BUMN.

Menurut serikat pekerja, andai yang akan berinvestasi adalah perusahaan BUMN, maka mereka tidak akan menolak.

"Kami tolak karena masih ada BUMN yang bisa diajak kerja sama. Kalau antar-BUMN kan ndak masalah," ujar Ketua Serikat Pekerja PG Takalar, Aminuddin saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih nomor 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/6/2017).

Dalam kunjungannya, Aminuddin ditemani Ketua Serikat Pekerja PG Bone, Andi Paelori; Ketua Serikat Pekerja PG Camming, Andi Martin; dan Sekretaris Serikat Pekerja PG Takalar, Sahaka.

Kata mereka, sebelumnya, sebenarnya terdapat contoh kasus yang baik ketika PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) bekerjasama dengan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.

RNI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang agroindustri, farmasi, dan perdagangan.

Kerjasama seperti dengan RNI itulah diinginkan para karyawan, bukan dengan pihak swasta.

Sebenarnya, investasi pihak swasta pada BUMN telah diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN.

Peraturan tersebut dibuat saat era Dahlan Iskan menjabat menteri.

"Dalam peraturan menteri itu dibolehkan saham swasta 49 persen dan pemerintah 51 persen. Kalau begitu perbandingannya, sangat merugikan karyawan ke depannya," ujar Aminuddin.

Pada PG Bone, PG Camming, dan PG Takalar, kini lebih dari satu perusahaan swasta berminat menanamkan modalnya.

Seluruhnya adalah perusahaan dalam negeri.

Satu di antara perusahaan yang akan berinvestasi, kata Aminuddin, telah mengambil sejumlah data perusahaan di kantor PG Takalar.

Namun, kedatangan tim yang mengambil data pada Rabu (24/5/2017), ditolak oleh sejumlah karyawan.

Serikat pekerja menyesalkan pula momentum digunakan pihak swasta yang akan bekerjasama.

"Investasi ini mau masuk ketika perusahaan sudah bangkit keterpurukan dalam dua atau tiga tahun terakhir. Kenapa bukan saat terpuruk. Kami yang berjuang membangkitkan perusahaan, malah tidak akan diuntungkan oleh kerjasama itu," kata Aminuddin yang menganalogikan kebangkitan itu dengan gadis yang dilirik pemuda.

PG Bone yang kini berusia 40-an tahun dan PG Camming dengan PG Takalar yang kini berusia 30-an tahun sempat terpuruk.

Perusahan beraset triliunan rupiah itu kemudian bangkit lagi.

Masalah rencana investasi pihak swasta ini akan diadukan kepada DPR RI dan Menteri BUMN, Rini Soemarno.(*)

Berita Terkini