Terlibat Kasus Korupsi Rp 317 Miliar, Raba Nur Meninggal dalam Lapas

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Bajimangai, kecamata Mandai, Maros, Sulsel, Raba Nur dijemput paksa oleh tim satuan tugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis (11/08/2016).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan, Raba Nur meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Senin (22/05/2017).

Raba Nur merupakan salah satu dari sembilan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang mendekam di Lapas.

Baca: Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara Meninggal di Lapas Makassar

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar, Raba Nur meninggal di ruang perawatan Klinik lapas

"Benar seorang tahanan bernama Raba Nur meninggal dunia di ruangan Klinik Lapas sekitar pukul 01.30 Wita," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar.

Marisidin menyebut jenazah Raba Nur telah diserahkan ke keluarga korban untuk dimakamkan di kampung halamanya.

Selain Raba Nur, tersangka lain dalam kasus tersebut yakni, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanahsi Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasndubsi Pendaftaran).

Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota). Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.

Berita Terkini