Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Jaksa Mulai Susun Dakwaan Tersangka Korupsi Lab UNM

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan labolatorium Fakultas Teknik, Universitas Negeri Makassar (UNM) segera disidangkan.

Berkas perkara para tersangka sudah hampir rampung. Kejaksaan saat ini tengah menyelesaikan rencana dakwaan (rendak) para terdakwa sebelum proses pelimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Jaksa sementara menyusun surat rendak (rencana dakwaan) untuk tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (15/05/2017).

Keempat tersangka ini antara lain Ir Yauri Razak rekanan (Team leader PT Asta Kencana Arsimetama), Prof DR Mulyadi PNS UNM, Ir Edy Rachmad Widianto (Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara) dan Ir Johy Anwar (Dosen Fakultas Teknis dan Ketua tim tekhnis komitmen UNM.

Baca: ACC Nilai Polda Sulsel Kurang Maksimal Tangani Korusp Lab FT UNM

Baca: Jaksa Masih Teliti Berkas Korupsi Laboratorium FT UNM

Penyidik mengusut kasus ini berawal saat pembangunan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi. Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.

Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.

Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.

Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot mencapai 100 persen. Sedangkan sisa pembayaran 5 persen atau Rp 1,747 miliar merupakan retensi akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.

Ironisnya lagi, pembayaran diluar dari kontrak kerja disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, ML. Tidak hanya PPK, juga disetujui pejabat tinggi UNM pasa saat itu, bahwa pembangunan laboratorium terpadu telah selesai.

Berita Terkini