Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Kepsek SMA 5 Makassar Didakwa Bersalah

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah ruangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, Rabu (22/03/2017).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar; Muhammad Yusran didakwa bersalah atas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 tahun lalu.

Hal itu disebutkan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (3/5/2017).

"Dalam dakwaan tadi, tersangka dijerat pasal gratifikasi yakni pasal 11, pasal 12 huruf dan 12 hurub tentang tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun.

Baca: Pungli Penerimaan Siswa Baru, Kepsek SMA 5 Makassar Diadili Besok

Baca: Forum Orangtua Murid: Pungli Penerimaan Siswa Baru Tak Hanya di SMA 1 dan 5 Makassar

Muh Yusran disebut menerima dan memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru dengan dali akan diluluskan tanpa melalui tes online. Siswa yang dimintai ini adalah mereka yang tidak lulus melalui jalur online.

Terdakwa memungut pembayaran kepada calon siswa baru antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan total mencapai Rp 500 juta. Uang itu diambil dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas baru. (*)

Berita Terkini