Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar djebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (27/04/2017).
Ia ditahan setelah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA 1.
"Benar sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Baca: Kejari Mulai Rampungkan Berkas Kepsek SMA 1 Makassar
Baca: Diam-diam Kejaksaan Sudah Periksa Kepsek SMA 1 Makassar
Menurut Alham, penahahanan Abdul Hajar dilakukan selama dua puluh hari kedepan. Ia ditahan karena dikhawatirkan akan menyembunyikan barang bukti ataupun mengulangi perbuatanya.
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
Setiap siswa, tersangka meminta pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas. (*)