Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Kejari Mulai Rampungkan Berkas Kepsek SMA 1 Makassar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mulai merampungkan berkas perkara Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar. Hajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA 1.

"Sementara kita muai proses pembekasan perkara tersangka. Mudah mudahan dalam waktu dekat segera selesai, lalu selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Rabu (26/04/2017).

Sebelumnya, Kejari Makassar telah melimpahkan berkas perkara tersangka Kepsek SMA 5 Makassar, Muh Yusran. Namun, hingga saat ini Pengadilan belum menjadwalkan proses persidangan.

Dalam perampungan berkas perkara itu, Alham mengaku akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keteranganya. Salah satunya adalah saksi pelapor, yakni Herman Hafid Nassa.

Herman Hafid Nassa merupakan ketua Forum Orangtua Murid di Makassar . Dia juga merupakan mantan sekertaris Komite SMA 1. (*)

Berita Terkini