Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Berkas Kepsek SMA 5 Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ke Pengadilan Negeri Makassar.

Muh Yusran merupakan tersangka kasus dugaan praktik pungutan liar penerimaan siswa baru yang bergulir sejak 2016 tahun lalu.

Baca: Berkas Rampung, Kepsek SMA 5 Makassar Segera Disidang

Baca: Pekan Depan Berkas Kepsek SMAN 5 Makassar Diserahkan ke Pengadilan

"Hari ini, kami sudah limpahkan berkas tersangka ke Pengadilan untuk proses persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.

Menurut Alham, dalam persiapan persidangan, pihaknya telah menunjuk delapan orang Jaksa untuk mendakwaan dan menuntut terdakwa dalam persidangan. (*)

Berita Terkini