Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Berkas Rampung, Kepsek SMA 5 Makassar Segera Disidang

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham mengatakan, berkas kepala SMA Negeri 5, Muhammad Yusran telah rampung.

Tersangka kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru segera didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat ini.

Baca: Pekan Depan Berkas Kepsek SMAN 5 Makassar Diserahkan ke Pengadilan

Baca: Ini Alasan Kejari Belum Limpahkan Kepala SMAN 5 Makassar ke Pengadilan

"Pekan ini kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan," kata Alham kepada Tribun.

Alham mengatakan telah mempersiapkan beberapa orang Jaksa untuk membacakan dakwaan dan tuntutan dalam persidangan.

Muh Yusran diketahui saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungli. (*)

Berita Terkini