Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Alham mengatakan, berkas kepala SMA Negeri 5, Muhammad Yusran telah rampung.
Tersangka kasus dugaan praktik pungli penerimaan siswa baru segera didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat ini.
Baca: Pekan Depan Berkas Kepsek SMAN 5 Makassar Diserahkan ke Pengadilan
Baca: Ini Alasan Kejari Belum Limpahkan Kepala SMAN 5 Makassar ke Pengadilan
"Pekan ini kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan," kata Alham kepada Tribun.
Alham mengatakan telah mempersiapkan beberapa orang Jaksa untuk membacakan dakwaan dan tuntutan dalam persidangan.
Muh Yusran diketahui saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungli. (*)