Pilgub DKI Jakarta

Bukan Korupsi, tapi Inilah Janji Sandiaga Jika Menjabat Wagub sebab Duitnya Capai Rp 8,3 Triliun

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Karpet merah kini siap menyambut Sandiaga Salahuddin Uno (47) untuk berkantor di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan nomor 8-9, Jakarta Pusat.

Bersama dengan calon Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2017 hingga 2022, dia sebagai calon wakil gubernur dinyatakan memang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, oleh sejumlah lembaga survei dan konsultan politik berdasarkan hasil quick count.

Angka hasil quick count diyakini tak akan jauh beda dengan hasil real count yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Jika kelak Sandiaga dilantik menjadi wakil gubernur, maka dialah wakil gubernur terkaya.

Sandiaga disebut memilik harta kekayaan Rp 3,8 triliun serta uang 10.347.381 dollar Amerika Serikat berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bandingkan dengan Anies yang hanya punya harta kekayaan Rp 7,3 miliar serta uang 8.893 dollar Amerika Serikat.

Sandiaga, saat masa kampanye, mengaku bersyukur atas jumlah harta kekayaan yang dimilkinya.

Karena memiliki harta kekayaan yang terbilang besar, Sandiaga berjanji tidak akan mengambil gaji dan tunjangan‎ sebagai wakil gubernur.

"‎Makanya saya berkomitmen seandainya saya terpilih dan mendapatkan amanah, apa yang saya terima nanti, gaji dan tunjangan akan saya serahkan kepada kaum dhuafa," kata Sandiaga usai berkampanye di Tanjung Duren Selatan‎, Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016), sebagaimana dokumentasi pemberitaan Tribunnews.com.

Nantinya, gaji dan tunjangan milinya kata Sandiaga akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat dan sejenisnya untuk kemudian disalurkan kepada merek yang membutuhkan.

"Kepada rumah zakat, untuk dikelola dan diberikan kepada anak-anak yatim," ‎katanya.

Sandi mengatakan apa yang akan dilakukannya tersebut semata-mata untuk membantu warga yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah.

‎"Saya rasa ada yang lebih berhak menerima itu daripada saya, anak-anak yatim, kaum dhuafa, mereka yang termajinalkan, itu yang lebih diprioritaska‎n," kata dia.

Rincian Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur

Berapa sih gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta?

Berikut rinciannya:

Gaji gubernur Rp 3.200.000

Tunjangan jabatan Rp 5.400.000

Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)

Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun

Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun

Gaji wakil Gubernur Rp 2.600.000

Tunjangan jabatan Rp 4.300.000

Biaya penunjang operasional = 40 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)

Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun

Biaya penunjang operasional wakil gubernur Rp 19,46 per tahun

Selain menerima gaji dan tunjangan, gubernur dan wakil gubernur juga menerima fasilitas rumah dinas beserta perabot dan pemeliharannya, makanan setiap hari, kendaraan dinas beserta pemeliharannya, biaya perjalanan dinas, asuransi, dan seragam dinas.

Situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, sapaan Basuki, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi.

Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.

Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100.

Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak.

Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000. 

[Slip gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Februari 2013. FOTO: AHOK.ORG]

Data 'Fitra' Mengejutkan

Organisasi non-pemerintah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012.

Sungguh mengejutkan!

Gaji Gubernur DKI Jakarta 10 kali lipat dari gaji diterima Presiden RI.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. 

Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI Jakarta versi Fitra: 

1. Gaji pokok gubernur Rp 3.000.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu

2. Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara

3 Total gaji dan tujangan jabatan per bulan Rp 8.400.000. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012

1. Anggaran gaji gubernur dan  wakil setahun  Rp 17,6 miliar

2. Gaji gubernur sebulan Rp 743.400.000 

3. Gaji wakil sebulan Rp741.700.000

Tunjungan operasional gubernur

Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta Tahun 2011 Rp 11,825 trilun

- Tunjangan operasional gubernur (0,15 persen PAD) senilai Rp17, 737 miliar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  penerimaan pajak provinsi di atas Rp 7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif 10 kali gaji pokok dan tunjangan.

1. Penerimaan pajak DKI Jakarta Rp14, 8 triliun

2. Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan Rp 84.000.000 pertahun

3. Total insentif gubernur selama lima tahun menjabat Rp 420.000.000

Pendapatan Gubernur DKI Jakarta

1. Gaji + tunjangan + insentif pajak Rp 184.800.000 per tahun

2. Total selama lima tahun Rp 924.000.000

Tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

1. Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2011 Rp 17,8 trilun

2. Tunjangan operasional maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah Rp 26,7 miliar

Dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Rp 17,6 miliar.(*)

Berita Terkini