TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sekaligus petahana berdasarkan hasil Quick Count (QC) hasil pemungutan suara dinyatakan kalah.
Pemenangnya adalah pasangan nomor urut dua, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Baca: Sosok Putri Cantik Anies Baswedan Curi Perhatian, Berikut 3 Fakta Tentang Si Cantik Jelita ini
Hasil quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI Denny JA) menunjukkan pasangan Basuki dan Djarot hanya meraih 44,14 persen suara, sedangkan pasangan Anies dan Sandiaga meraih 55,86 persen suara.
Data masuk sebanyak 96,29 persen.
Baca: Kalah di Pilgub dan Terlanjur Keluar dari Militer, Begini Penampilan Agus Harimurti Saat Nyoblos
Hasil quick count Penelitian dan Pengembangan Harian Kompas menunjukkan pasangan Basuki dan Djarot hanya meraih 41,87 persen suara, sedangkan pasangan Anies dan Sandiaga meraih 58,13 persen suara.
Data masuk sebanyak 94,7 persen.
Baca: Wow, Ternyata Sandiaga Uno Sudah Habiskan Rp 108 Miliar Selama Pilgub Jakarta
Kendati dinyatakan kalah, namun pemenang sah adalah yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta berdasarkan hasil real count.
Jika hasil real count, pasangan nomor urut tiga menang dan ditetapkan sebagai pasangan terpilih, lalu dilantik.
Mereka kemudian akan menikmati gaji yang diterima.
Gaji
Berapa sih gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta?