Bahkan, pimpinan Al Habsyi Travel perwakilan Semarang, Farikhin Juwanda, terpaksa menjual aset pribadinya untuk menjaga nama baik Al Habsyi dan perusahaan miliknya.
Penjualan itu digunakan untuk membiayai 164 jemaah yang sudah dijanjikan berangkat oleh Eko.
Kasus ini terungkap setelah Farikin melapor ke Polda Jateng pada 19 Agustus 2015.
Uang yang diperoleh tersangka mencapai Rp 14 miliar.
Eko akhirnya ditangkap dan diadili, namun usaha Al Habsyi sempat terkena imbasnya dan harus menjaga citra dengan susah payah.(*)