Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham masih bergulir.
Tiga anggota Satpol Pamong Praja (PP) yang menjadi korban penyerangan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (06/04/2017).
Di hadapan penyidik, para saksi mengaku sebelum adanya korban penikaman, diduga ada penyerangan sekelompok orang ke Kantor Balaikota malam itu.
"Dari keterangan para saksi mengatakan melihat dan mendengar ada penyerangan kantor Balaikota,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin.
Selain itu, saksi juga mengaku mereka menjadi korban kekerasan atas penyerengan itu.
Menurutnya dari keterangan saksi itu menyimpulkan, penikaman terjadi karena keterpaksaan, sebab mereka membela diri atas penyerangan oleh orang tak dikenal tesebut.
Tiga Satpol PP yang dihadirkan sebagai saksi, masing masing Rano Novaldi, Rahandi, Reza Aprianto.