Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tujuh terdakwa pengeroyokan dua pemuda di Jl Laikang Sudiang, Kota Makassar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/4/2017).
Persidangan terdakwa memasuki tahap pemeriksaan saksi.Pantauan Tribun, ketujuh terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan seragam menggunakan baju tahanan warnah merah. Ia didamping beberapa orang pengacara.
Menurut Kuasa hukum salah satu terdakwa, Ladiitu, pengeroyokan terjadi berawal saat ketika korban bersama delapan orang berboncengan empat sepeda motor dari Kabupaten Maros.
"Saat mereka melintas dari keterangan para terdakwa, korban bersama temannya memancing warga dengan mengancam warga dengan busur tepatnya di Pasar Burung," kata Ladiitu kepada Tribun.
Warga yang tak menerima ancaman busur ini dan menduga mereka adalah kelompok begal, langsung berkumpul di sekitaran lokasi menunggu kedatangan mereka.
"Saat pulang, mereka melintasi di Sudiang. Warga yang melihatnya langsung mengejar pelaku. Saat itu korban Aco dan Renaldi terjatuh di depan Alfamart,"sebutnya.
Ladiitu mengaku kliennya berinisial JF tidak terlibat dalam pengeroyokan. Ia datang ke lokasi itu karena dipanggil temannya, bahwa ada orang yang melakukan pengacaman pembusuruan telah didapat.(*)